Perbedaan pandangan antara penulis
dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian mengenai tindak pidana
aborsi yang dilakukan oleh anak sebagai palaku aborsi sekaligus korban
perkosaan oleh kakak kandung yang semestinya mendapat jaminan perlindungan
hukum namun justru dipidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja 3
(tiga) bulan, sehingga penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis upaya
penanggulangan tindak pidana aborsi di Indonesia serta menganalisis
perlindungan hukum tindak pidana aborsi pada anak korban perkosaan berdasarkan
putusan nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mbn. Metode penelitian yang digunakan
dalam penulisan hukum ini adalah analisis yuridis normatif dengan mengkaji
mengenai penanggulangan terhadap tindak pidana aborsi di Indonesia serta
perlindungan hukum yang diberikan pada anak korban perkosaan yang melakukan
aborsi berdasarkan putusan nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mbn. Teknik pengumpulan
bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan bahan
hukum yang diperoleh kemudian diolah dengan metode silogisme deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil
bahwa pertama, pemerintah telah melakukan upaya penanggulangan guna mengurangi
angka tindak pidana aborsi di Indonesia baik dengan pengaturan aborsi dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang
Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahaun 2024, maupun
penanggulangan yang dilakukan dengan pemberian sanksi pidana kepada pelaku
serta berbagai penanggulangan non penal sebagai upaya pencegahan. kedua, anak
sebagaai korban perkosaaan telah mendapat jamian perlindungan hukum sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 45A dan 77A Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga
Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mbn belum memenuhi rasa keadilan dan
jaminan perlindungan hukum.