Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Kota Surakarta merupakan instansi pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. ATR/BPN
memiliki tugas utama di bidang pertanahan, termasuk penyusunan kebijakan,
survei dan pemetaan, penetapan hak serta pendaftaran tanah, redistribusi tanah,
pengendalian pemanfaatan tanah, dan penanganan sengketa pertanahan. Salah satu produk layanan yang ada pada ATR/BPN Kota Surakarta adalah pelayanan penerbitan
sertifikat elektronik hak pakai, khususnya hak pakai atas tanah
pemerintah yang digunakan sebagai jalan lingkungan pada kantor ATR/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Surakarta. Hak pakai penggunaan jalan lingkungan
merupakan pendaftaran tanah
pertamakali dan dinilai penting
untuk kepastian hukum
agar tidak terjadi konflik dan
sengketa tanah di
kemudian hari. Metode penelitian yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dokumentasi
serta menggunakan analisis data berdasarkan teori Milles &
Huberman.
Pengumpulan data kemudian dikategorikan dan dianalisis sehingga mendapatkan
simpulan gambaran standar pelayanan
yang diterapkan dalam
penerbitan sertifikat
elektronik hak pakai
atas tanah pemerintah
yang digunakan sebagai
jalan lingkungan pada
kantor ATR/BPN Kota Surakarta. Hasil
penelitian menunjukan bahwa
pelayanan penerbitan sertifikat
hak pakai elektronik
telah sesuai dengan
standar pelayanan yang
tertuang dalam Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang
fungsi pokok standar pelayanan
Nomor 4 Tahun
2017 Pasal (1)
dan (2), yang
terdiri dari persyaratan,
prosedur, jangka waktu
pelayanan, biaya, produk
pelayanan, penanganan pengaduan,
saran dan masukan.
Serta merujuk pada
Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 2023 Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dalam
pendaftaran tanah, kesiapan
infrastruktur, tingkat maturitas
pelaksanaan teknologi
informasi dan atau
tingkat maturitas pengguna
layanan. Kantor ATR/BPN
Kota Surakarta telah
menerbitkan sertifikat
elektronik hak pakai
atas tanah pemerintah
yang digunakan sebagai jalan
lingkungan di Kota Surakarta sebanyak 406 sertifikat elektronik.