Tinjauan Yuridis Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri
Penulis Utama
:
Lintang Bhimo Nuswantoro
NIM / NIP
:
E0018222
×<div class="WordSection1">



<h1 align="center" xss=removed><br></h1>



<p class="MsoNormal" xss=removed><b><span xss=removed>LINTANG

BHIMO NUSWANTORO, E0018222, TINJAUAN YURIDIS KEADILAN RESTORATIF TERHADAP

TINDAK PIDANA PADA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI. </span></b><span xss=removed>Fakultas

Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.<o></o></span></p>



<p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Penelitian ini bertujuan untuk

mengetahui dan memahami tentang penerapan Keadilan Restoratif pada Tindak

Pidana Penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri. Selain itu, untuk mengetahui

dan memahami tentang kendala dalam penerapan Keadilan Restoratif pada tindak

pidana penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri.<o></o></span></p>



<p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Penelitian ini merupakan penelitian

hukum normatif atau doktrinal dengan Pendekatan Perundang-Undangn dan

Pendekatan Konseptual. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini

menggunakan data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dalam

penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan

teknik analisis </span><span xss=removed>deskriptif

kualitatif, yaitu melakukan interpretasi terhadap bahan hukum yang telah

dilakukan pengolahan.</span><span xss=removed><o></o></span></p>



<p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Berdasarkan

penelitian ini, penulis memperoleh hasil bahwa secara normatif, pelaksanaan

keadilan restoratif dapat secara efektif dilaksanakan dalam tahap penyelidikan

dan penyidikan sedangkan dalam proses penuntutan dan pemeriksaan oleh hakim

tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Selain itu, p</span><span lang="EN-US" xss=removed>enerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana penyalahgunaan

narkotika pada diri sendiri memiliki kendala dalam penerapannya berdasarkan

beberapa aspek diantaranya faktor internal dan faktor eksternal</span><span xss=removed>. Lebih mendalam

lagi kendala dalam penerapan keadilan restoratif dalam penyalahgunaan narkotika

bagi diri sendiri </span><span lang="EN-US" xss=removed>didasarkan pada beberapa

faktor diantaranya adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor fasilitas,

dan faktor masyarakat.</span><span xss=removed><o></o></span></p>



<p class="MsoNormal" xss=removed><br></p>



<span xss=removed><br clear="all" xss=removed>

</span>



<p class="MsoNormal"><span xss=removed> </span></p>



</div><p>



<span xss=removed><br clear="all" xss=removed>

</span>



</p><p class="MsoNormal"><o> </o></p>
×
Penulis Utama
:
Lintang Bhimo Nuswantoro
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0018222
Tahun
:
2025
Judul
:
Tinjauan Yuridis Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri