Produk SOLEH merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang ditawarkanoleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Kantor Cabang Solo, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki emas melalui sistem cicilan berbasis akad murabahah. Meskipun emas dijadikan sebagai objek pembiayaan sekaligus agunan dalam skema rahn, produk ini tetap memiliki potensi risiko yang harus dikelola dengan cermat agar tidak menimbulkan permasalahan pembiayaan di kemudian hari. Oleh karena itu, Bank Muamalat Kantor Cabang Solo menerapkan sistem manajemen risiko secara menyeluruh untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya nasabah bermasalah yang dapat berdampak pada piutang murabahah dan berpengaruh pada peningkatan angka Non-Performing Financing (NPF). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi manajemen risiko dalam pembiayaan produk SOLEH di Bank Muamalat Kantor Cabang Solo, yang mencakup tahapan identifikasi risiko menggunakan prinsip 5C, pengukuran risiko, pemantauan secara berkala, serta pengendalian ketika terjadi keterlambatan pembayaran. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Data dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan manajemen risiko pada produk SOLEH Bank Muamalat Kantor Cabang Solo telah dilaksanakan secara efektif. Hal ini tercermin dari penerapan prinsip 5C dalam proses identifikasi nasabah, penggunaan rasio antara penghasilan dan angsuran serta verifikasi data untuk pengukuran risiko, pemantauan aktif melalui mutasi rekening nasabah, serta tindakan responsif dalam pengendalian risiko saat terjadi tunggakan pembayaran. Strategi ini terbukti efektif, dibuktikan dengan tidak ditemukannya nasabah bermasalah pada pembiayaan SOLEH di Kantor Cabang Solo jika dibandingkan dengan kantor cabang lainnya.