Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak
penyandang disabilitas korban tindak pidana kekerasan seksual berupa
perlindungan preventif dan perlindungan represif dalam peraturan
perundang-undangan yang ada di Indonesia dan mengkaji penerapannya dalam
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 390/Pid.B/2025/PN.Mks dan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 658/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt.Penelitian
ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang
diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data
studi kepustakaan dan dianalisis menggunkan metode silogisme.Hasil
penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak penyandang
disabilitas korban kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia terdiri atas: perlindungan preventif, berupa pencegahan dan edukasi
terhadap kekerasan anak; perlindungan represif, berupa penegakan hukum dan
pemberian sanksi pidana berat terhadap pelaku. Namun, hasil analisis terhadap
kedua putusan menunjukkan bahwa penerapan perlindungan hukum terhadap korban
anak penyandang disabilitas belum optimal. Kedua putusan tersebut telah
menegakkan aspek represif dengan menjatuhkan pidana berat kepada pelaku, namun
belum mengakomodasi hak-hak korban secara penuh, seperti hak atas restitusi,
pendampingan psikososial, dan akomodasi yang layak selama proses peradilan. Hal
ini menunjukkan ketidaksesuaian antara aturan normatif dan implementasi
yudisial, terutama dalam perspektif perlindungan anak dan hak penyandang
disabilitas.