Prosedur pembiayaan dengan prinsip murrabahah pada unit simpan pinjam syariah Koperasi Serba Usaha Sinar Mentari Karanganyar
Penulis Utama
:
Vetie Kusumaningsari
NIM / NIP
:
F3609069
×Penyusun bertujuan untuk mengetahui: (1) prosedur menjadi anggota pada USP Syariah KSU Sinar Mentari Karanganyar, (2) prosedur pembiayaan Murabahah pada USP Syariah KSU Sinar Mentari Karanganyar, (3) pengelolaan produk pembiayaan Murabahah pada USP Syariah KSU Sinar Mentari Karanganyar, (4) kendala produk pembiayaan murabahab pada USP Syariah KSU Sinar Mentari Karanganyar.
Penyusun menggunakan metode data kualitatif yaitu dengan tekhnik observasi dan wawancara secara langsung yang dilaksanakan dengan pihak USP Syariah KSU Sinar Mentari karanganyar yang terdiri dari Manajer atau pimpinan, pihak Accounting, Marketing, dan Teller yang bertempat di USP Syariah KSU Sinar Mentari Jl.Lawu Timur No.177 Bejen Karanganyar
Prosedur pembiayaan dengan prinsip murabahah menggunakan beberapa tahapan dengan persyaratan yang harus di penuhi sehingga dinyatakan sah menjadi anggota. Prosedur pembiayaan dengan prinsip murabahah menggunakan kesepakatan antara kedua belah pihak dalam hal ini pembeli atau anggota dengan pihak pengadaan barang atau USP Syariah. Pembiayaan yang dimaksud adalah pengadaan barang dagangan jilbab sebanyak 33 pcs dengan harga jual Rp 1.250.000,00 dengan angsuran per bulan Rp 104.200,00 yang diangsur selama 12 bulan dan akan dikenakan kifarat sebesar 5% jika telat mengangsur. Kendala yang dihadapi dalam pembiayaan ini adalah adanya keterlambatan dalam pengangsuran dan cepatnya anggota atau calon anggota dalam mengangsur jauh sebelum jatuh tempo.
Kesimpulan penyusun bahwa: (1) Prosedur untuk menjadi anggota USP Syariah sangat mudah, (2) Prosedur pembiayaan murabahah relatif komplex dengan mempertimbangkan banyak hal, (3) pengelolaan dari produk pembiayaan murabahah USP Syariah KSU Sinar Mentari sangat jelas tentang harga, kifarat, dan pengangsurannya, (4) kendala yang dihadapi adalah tentang keterlambatan dan kecepatan dalam pengangsuran. USP Syariah KSU Sinarmentari sebaiknya melakukan pengecekan usaha setiap bulannya agar mengetahui kondisi usaha dan menjalankan usaha perkoperasian sesuai dengan peraturan yang ditetapkan
×
Penulis Utama
:
Vetie Kusumaningsari
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
F3609069
Tahun
:
2012
Judul
:
Prosedur pembiayaan dengan prinsip murrabahah pada unit simpan pinjam syariah Koperasi Serba Usaha Sinar Mentari Karanganyar
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Ekonomi - 2012
Program Studi
:
D-3 Keuangan Perbankan
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Ekonomi Prog. D III Keuangan dan Perbankan-F. 3609069-2012
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Izza Mafruhah S.E M.Si
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Ekonomi dan Bisnis
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.