Prosedur Pemberian Kredit Agunan Rumah (Kar) Pada Pt Bank Tabungan Negara (Btn) Persero Kantor Cabang Surakarta
Penulis Utama
:
Windha Risandhi Patmawati
NIM / NIP
:
D1510093
×Perekonomian di masyarakat semakin berkembang dengan melihat tingkat
keinginan lebih tinggi dari tingkat kemampuannya, maka perlu adanya sumbersumber
penyedia dana guna memenuhi kebutuhan yang semakin berkembang ini.
Bank Tabungan Negara merupakan salah satu bank yang bergerak di bidang
perkreditan. Banyak kredit yang ditawarkan salah satunya adalah Kredit Agunan
Rumah (KAR). KAR ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam penyedia
dana kredit untuk kebutuhan yang konsumtif, misal renovasi rumah, sekolah anak.
Dalam pemberian kredit, Bank BTN memiliki kriteria khusus untuk dapat
memberikan pinjaman kepada nasabah sesuai dengan prosedur pemberian Kredit
Agunan Rumah (KAR) di BTN. Tujuan pengamatan ini adalah untuk mengetahui
prosedur pemberian Kredit Agunan Rumah ini di BTN.
Jenis pengamatan yang dilakukan adalah deskriptif kualitatif. Sumber data
diperoleh dari informan, peristiwa atau aktivitas, dokumen dan arsip dari Bank
Tabungan Negara. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan
observasi atau pengamatan, wawancara dengan narasumber atau informan, dan
dengan mengkaji dokumen, buku atau arsip. Tehnik analisis data yang digunakan
adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Berdasarkan hasil pengamatan yang telah dilakukan dapat disimpulkan
bahwa prosedur pemberian Kredit Agunan Rumah di BTN ada beberapa tahap ,
yang pertama adalah tahap permohonan kredit dengan pemohon datang langsung
ke BTN membawa berkas-berkas yang diperlukan. Kedua tahap penyidikan dan
analisis kredit yakni meliputi survey lapangan (OTS) dan analisa kredit. Ketiga
adalah tahap realisasi kredit yakni keputusan bank untuk memberikan pinjaman
kepada debitur dengan semua syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh debitur
sesuai dengan ketentuan bank. Yang keempat adalah tahap pengangsuran dan
pelunasan kredit yakni debitur harus memenuhi kewajibannya untuk mengangsur
kreditnya sesuai dengan kesepakatan sampai batas waktu jatuh tempo. Saran
kepada BTN untuk penataan arsip dokumen kredit agar lebih diperhatikan dan
dikelola dengan baik supaya memudahkan dalam pencarian apabila diperlukan
mendadak.
×
Penulis Utama
:
Windha Risandhi Patmawati
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
D1510093
Tahun
:
2013
Judul
:
Prosedur Pemberian Kredit Agunan Rumah (Kar) Pada Pt Bank Tabungan Negara (Btn) Persero Kantor Cabang Surakarta