Penulis Utama : Erika Kusumawati
NIM / NIP : E0009123
× Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum pembuktian hakim dalam membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair perkara menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. Tujuan yang lain untuk mengetahui landasan yuridis upaya hukum kasasi yang ditempuh oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas (Vrijspraak) perkara nomor: 257/Pid.B/2009/PN.Im. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Premis Minor yaitu Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 257/Pid.B/2009/PN.Im dari kedua hal tersebut kemudian ditarik suatu konklusi guna mendapat jawaban atas konstruksi hukum pembuktian hakim dalam membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair perkara nomor: 257/Pid.B/2009/PN.Im yang menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan landasan yuridis upaya hukum kasasi yang ditempuh penuntut umum terhadap putusan bebas (Vrijspraak) perkara nomor: 257/Pid.B/2009/PN.Im yang berkaitan dengan hukum acara pidana. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yakni yang Kesatu terhadap pertimbangan hakim terkait pemalsuan akta otentik sesuai yang di dakwaan subsidaris oleh penuntut umum, terdakwa telah menyuruh saksi Hj. RODIAH menandatangani kertas kosong kemudian terdakwa tidak mengatakan bahwa surat itu akan dibuat mengenai akta jual beli, terdakwa tidak pernah memberikan uang sama sekali kepada saksi Hj. RODIAH, yang menunjukkan terdakwa telah membeli tanah sawah, bahwa terdakwa mempunyai niat untuk memalsukan Akta Jual Beli Nomor 50/2008 dengan cara memalsukan kuitansi pembayaran antara penjual saksi Hj. RODIAH dan pembeli terdakwa Hj. ROKHIBAH. Kedua terkait upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas, dalam konsep hukum progresif terkait dengan penerobosan yurisprudensi mahkamah agung hendaknya dapat memberikan celah keadilan dan kemanfaatan hukum bagi korban yang telah dirugikan oleh terdakwa sehingga dengan adanya tindakan hakim yakni contra legem dapat memberikan sinergi dari suatu ketidakadilan. Kata Kunci : Pembuktian, Dakwaan, Upaya Hukum
×
Penulis Utama : Erika Kusumawati
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0009123
Tahun : 2013
Judul : Tinjauan yuridis konstruksi hukum pembuktian hakim dalam membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair perkara menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan upaya hukumnya oleh penuntut umum (studi kasus dalam putusan pengadilan negeri i
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009123-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi, S.H.,M.Hum
2. Muhammad Rustamaji, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.