Perum Bulog Sub Divre III Surakarta merupakan BadanUsaha Milik Negara (BUMN) yang berkecimpung dalam bidang logistic. Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang di selanggarakan oleh pemerintah berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpenghasilan rendah. Kantor Perum Bulog Sub Divre III Surakarta merupakan salah satu kantor cabang yang ada di Indonesia, kantor ini mengurusi kegiatan Program Raskin serta alur adminsitrasi dan penyaluran. Penulisan bertujuan untuk menggambarkan serta menjelaskan pelaksanaan administrasi penyaluran Program Raskin. Jenis pengamat yang digunakan adalah diskriptif kualitatif yaitu pengamatan tentang data yang dikumpulkan dan dinyatakan dalam bentuk kata-kata bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan Administrasi Penyaluran Program Raskin Perum Bulog SubDivre III Surakar yang ada secara mendalam. Sumber data yang diperoleh berdasarkan narasumber (informan), peristiwa, gambar , dokumen dan arsip. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi (pengamatan), wawancara , mengkaji dokumen serta arsip dan perekaman . Berdasarkan hasil analisis pengamatan yang diperoleh bahwa Perum Bulog SubDivre III Surakarta khusunya bertugas melayani administrasi penyaluran beras Raskin untuk RTS, maka peran yang dilakukan yaitu Pemda membuat serta mengajukan SPA kepada Kepala Sub Divre III Surakarta, setelah itu Kepala Sub Divre III Surakarta membuat DO ke gudang Bulog Wilayah Surakarta, kemudian Kepala Gudang wilayah Surakarta mengeluarkan Raskin sebanyak yang tertera pada DO dan membuat GD1K bahwaRaskin keluar dari pintu Gudang . Satker Raskin mengawasi serta bertanggung jawab jalannya penyaluraan Raskin sampai pada titik distribusi di wilayah Surakarta dan bertugas membuatBAST yang ditandatangani oleh satker dan Kepala Desa serta melakukan pembayaran HPB di tiap Kecamatan yang ditandatangani oleh Kasubdivre dan Walikota Surakarta. Kesimpulan dalam pelaksanaan Administrasi Penyaluran Program Raskin Perum Bulog Sub Divre III Surakarta yaitu pelaksanaan administrasi penyaluran Program Raskin wilayah Surakarta sesuai dengan peraturan pemerintah serta perundang-undangan dan urutan semestinya yang berada didalam buku pedoman Raskin 2014 . Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.