Penulis Utama : Ryan Dwi Cahya
NIM / NIP : E0009306
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembebanan Jaminan Fidusia dalam perjanjian pembiayaan pembelian mobil di BII Finance Surakarta dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta untuk mengetahui kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pembebanan Jaminan Fidusia dalam perjanjian pembelian mobil di BII Finance Surakarta dan solusinya. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan penelitian hukum empiris sosiologis. Data penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data digunakan penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Analisis ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan, didahului dengan Kesepakatan Bersama Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia sebagai perjanjian pokoknya. Berdasarkan angka 13 Kesepakatan Bersama maka Konsumen menyerahkan Hak Miliknya secara fidusia atas kendaraan sebagai Jaminan. Kemudian dalam angka 16 Kesepakatan Bersama Konsumen memberikan kuasa kepada Kreditur untuk mewakili dan menandatangani akte penyerahan Hak Milik secara fidusia atas nama konsumen kepada kreditur dihadapan Notaris serta memberikan kuasa subtitusi kepada Notaris untuk melakukan pendaftaran fidusia ke instansi yang berwenang. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pelaksanaan pembebanan Jaminan Fidusia dalam perjanjian pembiayaan pembelian mobil di BII Finance Surakarta telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terutama Pasal 1 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 23 ayat 2 juncto Pasal 36. Kesimpulan kedua mengenai kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan pembelian mobil dengan Jaminan Fidusia di BII Finance adalah debitur lalai tidak membayar angsuran dan atau debitur menjual/memindah tangankan barang jaminan kepada pihak ketiga. Solusi untuk kedua kendala tersebut adalah apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya maka kreditur berhak untuk mengambil kembali kendaraan, dalam hal ini mobil, dan menjualnya secara lelang, dibawah tangan atau melalui perantara lain.
×
Penulis Utama : Ryan Dwi Cahya
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0009306
Tahun : 2014
Judul : Implementasi Tentang Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Pembelian Mobilberdasarkan Undang-Undang Nomor 42tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi pada BII Finance di Surakarta)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009306-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Setiono, S.H.,M.S.,
2. Diana Tantri Cahyaningsih, S.H., M.Hum.,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.