Penulis Utama : Vanny Christina
NIM / NIP : E0010345
× ABSTRAK VANNY CHRISTINA. E0010345. 2014. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENDAFTAR PERTAMA HAK MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK ( Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 179 PK/PDT.SUS/2012 tentang merek “KOPITIAM”). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pemberian Perlindungan Hukum bagi Pendaftar Pertama Hak Merek yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek terhadap pendaftaran merek Kopitiam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumen kemudian dianalisis secara deduktif. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menganut sistem pendaftaran merek secara konstitutif dimana perlindungan suatu hak merek diberikan terhadap pendaftar pertama merek. Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 menyatakan bahwa merek tidak dapat didaftarkan atas itikad tidak baik, merek juga tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur yang bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum, dan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran. Abdul Alek Soelystio mendaftarkan sebuah merek dengan menggunakan istilah “Kopitiam” yang terbentuk dari penggabungan istilah kopi yang berasal dari bahasa Melayu atau Indonesia dengan tiam yang berasal dari dialek Hokien yang berati kedai. Kopitiam tidak lain merupakan bentuk umum dari kedai kopi menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Gugatan pembatalan merek Kopitiam melalui Permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh Paimin Halim terhadap Abdul Alek Soelystio namun ditolak Mahkamah Agung melaui putusan Peninjauan Kembali Nomor: 179 PK/PDT.SUS/2012. Mahkamah Agung berpendapat merek Kopitiam mendapat perlindungan hukum berdasarkan pendaftaran pertama dan bukan suatu merek yang telah menjadi milik umum menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
×
Penulis Utama : Vanny Christina
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010345
Tahun : 2014
Judul : Perlindungan Hukum Bagi Pendaftar Pertama Hak Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 (Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 179 Pk/Pdt.Sus/2012 Tentang Merek “Kopitiam”)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010345-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Adi Sulistyono, S. H., M. H
2. Hernawan Hadi S. H., M. Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.