Penulis Utama : Adiyanto
NIM / NIP : E0010278
×

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang penguasaan dan pemilikan tanah pertanian secara absentee di Kabupaten Sukoharjo setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor
56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Dalam Pasal 3 ayat (1) PP No.
224 Tahun 1961 jo Pasal 1 PP No. 41 Tahun 1964 diatur adanya larangan penguasaan dan pemilikan tanah pertanian secara absentee, yang menyatakan bahwa pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya dilarang yaitu agar petani bisa aktif dan efektif dalam mengerjakan tanah pertanian miliknya. Namun dalam kenyataannya masih terdapat orang yang memiliki tanah pertanian secara absentee di Kabupaten Sukoharjo.
Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya kepemilikan tanah absentee adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, faktor aparat penegak hukumnya, faktor hukumnya, fator budaya, dan faktor sarana dan prasarana. Untuk itu Kantor Pertanahan telah melakukan upaya untuk mengatasi terjadinya pemilikan tanah absentee di Kabupaten Sukoharjo yaitu dengan melakukan penertiban administrasi dan penertiban hukum. Selanjutnya untuk mencegah terjadinya pemilikan tanah absentee baru  perlu diadakan kordinasi dengan instansi yang  terkait yaitu antara Kantor Pertanahan dengan aparat di desa, kecamatan, pemerintah daerah/kota dan PPAT/Notaris. Selain itu ketentuan-ketentuan larangan pemilikan tanah absentee yang ada pada saat ini masih perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Kata Kunci : Penguasaan dan Pemilikan Tanah Pertanian, Tanah Absentee

 

×
Penulis Utama : Adiyanto
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010278
Tahun : 2015
Judul : Kajian yuridis penguasaan dan pemilikan tanah pertanian secara absentee di Kabupaten Sukoharjo setelah berlakunya undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010278-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Purwono Sungkowo R, S.H., M.H
2. Rahayu Subekti, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.