×
ABSTRAK
Nur Kholis, D1512060, “ Manajemen Pelayanan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta”, Tugas Akhir, Program Studi Manajemen Administrasi, Program Diploma III, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Tahun 2015, 60 Halaman.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan yang sederajat.
Pengamatan ini bertujuan untuk mendeskripsikan manajemen pelayanan dana BOS di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta. Pengamatan ini menggunakan metode deskritif kualitatif yaitu mendeskripsikan Manajemen Pelayanan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta. Sumber data yang diperoleh berdasarkan nara sumber, aktivitas, dokumen dan arsip terkait dengan dana BOS. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara,observasi, dan mengkaji dokumen yang berupa berkas dan rekaman yang berkaitan dengan Dana BOS.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan dapat di Dinas Dikpora Kota Surakarta, dapat diketahui bahwa mulai prosedur pelayanan yaitu dari pencatatan data dapodik, penyeretoran data ke Dinas Dikpora, pengiriman data dari Dikpora ke provinsi sampai provinsi mengirimkannya ke Tim manajemen BOS pusat. Pelaksanaan manajemen pelayanan BOS cukup baik hanya saja masih ada beberapa kendala yang menghambat kelancaran pelayanan BOS, akan tetapi hal tersebut dapat diatasi oleh Tim Manajemen BOS.
Kesimpulan dari pengamatan ini adalah manajemen pelayanan BOS Dinas Dikpora Kota Surakarta, dapat diketahui bahwa manajemen pelayanan BOS terdiri dari : prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif pelayanan, pelaporan dan pertanggung jawaban, penanganan pengaduan. Saran diadakannya pelatihan IT untuk pegawai yang masih belum begitu paham denganhal tersebut, sehingga dapat memudahkan dan mempersingkat waktu menjadi efesien dan disediakannya ruangan untuk penyimpanan berkas BOS diluar bidang SMP.
Kata Kunci : BOS, Manajemen Pelayanan, Disdikpora, Pendidikan