ABSTRAKKEMUNGKINAN PENERAPAN PARKIR ELEKTRONIK TAHUN 2016SEBAGAI PERWUJUDANPERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANGTARIF PROGRESIF RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM KOTA SURAKARTA NURUL SAFITRIF3312097 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang RetribusiDaerah telah mengatur dan menetapkan aturan-aturan pelaksanaan perparkiran diKota Surakarta. Sistem perparkiran selama ini belum sesuai dengan dasar hukumdiatas mengenai pemberlakuan tarif parkir progresif. Upaya yang dilakukan olehPemerintah Kota Surakarta adalah dengan penggunaan sistem parkir elektronik.Tujuan pengamatan ini adalah untuk mengetahui cara kerja pencatat parkirelektronik, rencana pelaksanaan penggunaan pencatat parkir elektronik portable diKota Surakarta, Mengetahui manfaat sistem parkir elektronik bagi pelaksanaanperparkiran Kota Surakarta.Pengamatan ini menggunakan metode wawancara, observasi danpengolahan data dari UPTD Perparkiran Kota Surakarta. Data yang diperolehlebih focus kepada daerah yang akan dilakukan uji coba sistem parkir elektronikpertama kali yaitu di Jalan Dr. Radjiman Kota Surakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan penggunaan sistem parkirelektronik dapat mengoptimalkan sistem pengendalian pada penerimaanpendapatan retribusi parkir, memudahkan pemberlakuan tarif progresif serta dapatmeningkatkan pelayanan dalam sistem perparkiran