×
ABSTRAK
KEMUNGKINAN PENERAPAN PARKIR ELEKTRONIK TAHUN 2016
SEBAGAI PERWUJUDAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG
TARIF PROGRESIF RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM
KOTA SURAKARTA
NURUL SAFITRI
F3312097
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah telah mengatur dan menetapkan aturan-aturan pelaksanaan perparkiran di
Kota Surakarta. Sistem perparkiran selama ini belum sesuai dengan dasar hukum
diatas mengenai pemberlakuan tarif parkir progresif. Upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Surakarta adalah dengan penggunaan sistem parkir elektronik.
Tujuan pengamatan ini adalah untuk mengetahui cara kerja pencatat parkir
elektronik, rencana pelaksanaan penggunaan pencatat parkir elektronik portable di
Kota Surakarta, Mengetahui manfaat sistem parkir elektronik bagi pelaksanaan
perparkiran Kota Surakarta.
Pengamatan ini menggunakan metode wawancara, observasi dan
pengolahan data dari UPTD Perparkiran Kota Surakarta. Data yang diperoleh
lebih focus kepada daerah yang akan dilakukan uji coba sistem parkir elektronik
pertama kali yaitu di Jalan Dr. Radjiman Kota Surakarta.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan penggunaan sistem parkir
elektronik dapat mengoptimalkan sistem pengendalian pada penerimaan
pendapatan retribusi parkir, memudahkan pemberlakuan tarif progresif serta dapat
meningkatkan pelayanan dalam sistem perparkiran