ABSTRAKMaskardina Akbar Fauzi. E0009210. 2015. STUDI TENTANGPEMBEBASAN TERDAKWA OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERITEBO DALAM PERKARA PENADAHAN DAN UPAYA HUKUMNYAOLEH PENUNTUT UMUM (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAHAGUNG NOMOR : 1750 K/PID/2012)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembebasan terdakwa olehhakim pengadilan negeri dalam perkara penadahan dan upaya hukumnya olehpenuntut umum dengan mempertimbangkan ketentuan yang tertulis dalamKUHAP serta fakta yang terjadi di persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal.Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahanhukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metodesilogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat dilihat bahwa nalar hukumpenuntut umum dalam perkara nomor : 1750 K/PID/2012 tidak sesuai denganketentuan pasal 244 KUHAP. Dalam perkembangannya, upaya hukum kasasiterhadap putusan bebas tidak hanya didasarkan pada aturan yang terdapat di dalamKUHAP tetapi juga didasarkan pada yurisprudensi dan aturan tertulis lainnya. Hal tersebut menjadi suatu terobosan hukum penuntut umum dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas di pengadilan negeri