×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo yang di lakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukoharjo serta mengetahui hambatan dan solusi dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomer 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, data yang diperoleh merupakan data dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumen. Selanjutnya untuk menganalisis data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil peran Badan Kepegawaian Daerah dalam penegkan disiplin pegawai negeri sipil cukup besar peranannya, kegiatan yang dilakukan dalam usahanya guna penegakan disiplin antara lain Membagikan copyan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Sosialisasi, Pemberian sanksi kepada pejabat yang berwenang menghukum meruhal itu merupakan solusi dari kendala-kendala dalam penegakan disiplin.
Kata Kunci : Pelanggaran Disipli, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, BKD
ABSTRAK
This study aims to determine the Civil Servant Discipline Enforcement in Government Sukoharjo undertaken by the Regional Employment Board Sukoharjo and knowing the obstacles and solutions in the Civil Service disciplinary review of Government Regulation Number 53 of 2010 on Discipline of Civil Servants.
This study is an empirical law, the data obtained is the data of the Regional Employment Board Sukoharjo in collecting data using interview techniques, observation and documents. Furthermore, to analyze the existing data using qualitative analysis
Based on the results of this study showed the role of Regional Employment Agency in straightening of discipline civil servants fairly large role, the activities carried out in its efforts to enforce discipline among others Sharing duplicated Government Regulation No. 53 Year 2010, Socialization, granting sanction to the authorities punish meruhal it is a solution of the constraints in enforcing discipline.
Keywords: Violation Disipli, Government Regulation No. 53 of 2010, BKD