×
Peranan pajak yaitu sebagai salah satu tulang punggung penerimaan pendapatan bagi pemerintah, baik Pajak Pusat maupun Pajak Daerah. Pajak Daerah menjadi sumber terbesar dalam pendapatan suatu daerah dan menjadi tolak ukur keberhasilan pembagunan di daerah tersebut. Oleh karena itu sistem serta tata pelaksanaannya perlu dikelola dengan baik, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Demikian halnya dengan DPPKAD Kabupaten Karanganyar yang sudah menerapkan sistem serta tata pelaksanaan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada DPPKAD Kabupaten Karanganyar. Metode penelitian yang digunakan adalah melakukan penelitian, wawancara, observasi langsung, dan studi pustaka. Berdasarkan hasil evaluasi, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sistem pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DPPKAD Kabupaten Karangsnyar sudah sesuai dengan Peraturan Daerah. Hal ini dibuktikan dengan adanya prosedur pemungutan sudah cukup terjadwal dan jelas, sudah terdapat pemisahan fungsi, dokumen yang dibuat rangkap, diotosisasi, dan dicetak berdasarkan nomor urut. DPPKAD Kabupaten Karanganyar juga memberikan reward kepada Wajib Pajak yang taat membayar pajak, selain itu juga memberikan layanan mempermudah Wajib Pajak dalam membayar PBB. Maka dari itu, penulis memberikan saran untuk memberikan penyuluhan yang rutin kepada Wajib Pajak khusunya yang berada di daerah pelosok, agar penerimaan PBB dapat meningkat dan pembangunan daerah dapat berkembang. Kata Kunci : Sistem, Pajak Daerah, Pemungutan PBB