Penelitian ini membahas mengenai permasalahan bagaimanakah kegiatanpengawasan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup terhadap suatu kegiatanusaha yang mempunyai resiko terhadap lingkungan hidup.Penelitian Hukum ini merupakan Penelitian Hukum bersifat empiris. Teknikpengumpulan data dengan wawancara langsung terhadap sumber dimana yangterdapat dilokasi penelitian yaitu di Badan Lingkungan Hidup.Hasil dari penelitian ini menunjukan sudah terlaksananya kewajiban –kewajiban para pelaku usaha dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidupsecara baik dan teratur, namun masih terdapatnya beberapa pelanggaran yangterhadap pencemaran lingkungan yang berskala kecil di Kabupaten Karanganyar,tapi hal itu semua dapat tertangani oleh pihak Badan Lingkungan Hidup setempatdengan cara penyelesaian yang bersifat lebih kearah pembinaan dan sanksi-sanksiadministratif terhadap suatu kegiatan usaha ataupun penanggung jawab usaha.Kata Kunci : Pengawasan, Kewajiban, Pengelolaan, Pemantauan, Lingkungan