Penulis Utama : Arifin Dwi Cahyono
NIM / NIP : E0010048

Pengawasan Lingkungan Hidup adalah kegiatan mengawasi dan menegakkanpelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup mengatur akan perlindungan dan pengendalian lingkunganhidup. Mengingat perlunya pengendalian lingkungan hidup sebagai perlindunganterhadap lingkungan hidup, diperlukan izin usaha yang tercantum dalam PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Penerapan izinlingkungan tersebut guna melindungi dan mengendalikan atas pemanfaatanlingkungan hidup oleh jenis usaha dan/atau kegiatan. Upaya pemerintahKabupaten Sragen dalam pengendalian lingkungan hidup, maka diterbitkanlahPeraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 06 Tahun 2008 tentang PengendalianLingkungan Hidup Kabupaten Sragen. Peran pemerintah akan pengawasanlingkungan hidup ini sangat diperlukan guna menjamin lingkungan hidup yangsehat dan tidak tercemar.Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan pelaksanaanbidang lingkungan hidup Kabupaten Sragen terhadap jenis usaha dan/ataukegiatan serta hambatan dan upaya Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sragendalam pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup.Penelitian ini bersifat preskriptif atau terapan dan dalam penelitian hukum inipenulis menggunakan penelitian hukum normatif. Sebagai sumber dalampenyusunan penulisan, penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahanhukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studikepustakaan dan wawancara. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian iniadalah logika deduksi yaitu dengan pengajuan premis mayor kemudian premisminor setelah itu baru ditarik kesimpulan dari kedua premis tersebut.Berdasarkan bahan hukum yang sudah diperoleh dan dianalisis, BadanLingkungan Hidup Kabupaten Sragen sudah melaksanakan pengawasanpelaksanaan bidang lingkungan hidup secara optimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup, akan tetapi masih ada jenis usaha dan/atau kegiatan yangbelum optimal dalam pengendalian dan isin lingkungan hidup. Yang mana dalamhal itu merupakan suatu hambatan sehingga perlu adanya upaya pembinaanberupa bimbingan teknis dan sosialisasi ke setiap jenis dan/atau kegiatan.Kata kunci: Pengawasan, Perlindungan dan Pengawasan Lingkungan Hidup,Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen 

×
Penulis Utama : Arifin Dwi Cahyono
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010048
Tahun : 2015
Judul : Peranan pengawasan badan lingkungan hidup terhadap pengelolaan jenis usaha dan/atau kegiatan di kabupaten sragen sesuai dengan undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010048-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M
2. Pius Triwahyudi, S.H., M.Si.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.