×
Tujuan penulisan Tugas Akhir ini untuk mengetahui besarnya penerimaan PPh yang diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, dampak pemberlakuan PP Nomor 46 Tahun 2013, kontribusi PP Nomor 46 Tahun 2013 terhadap penerimaan pajak penghasilan, dan upaya yang dilakukan KPP Pratama Klaten dalam pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2013. Penelitian dilaksanakan di KPP Pratama Klaten dengan subyek pajak orang pribadi dan badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT). Langkah dalam pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil yang diperoleh yaitu terjadinya kenaikan jumlah wajib pajak dan penerimaan PPh di setiap tahun. Akan tetapi, kenaikan tersebut hanya dapat berkontribusi maksimal sebesar 2,68% dari jumlah penerimaan PPh KPP Pratama Klaten. Dapat disimpulkan bahwa jumlah penerimaan PPh dari peraturan ini belum memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan PPh di KPP Pratama Klaten. Dengan demikian, peraturan ini perlu dilakukan pengkajian ulang. Kata kunci: Pajak Penghasilan, PP Nomor 46 Tahun 2013, Penerimaan PPh di KPP Pratama Klaten.