ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dari Peraturan DaerahKabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, terkait dengan pelaksanaanpemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Madiun Tahun 2015.Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan bersifatdeskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahpendekatan kualitatif yakni suatu metode penelitian yang menghasilkan data deskriptifanalitis yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan jugaperilakunya yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Dataprimer berupa data yang diperoleh dari panitia pemilihan Kepala Desa di tingkatKabupaten dan tim pengawas di tingkat Kecamatan serta sample dari masyarakatKabupaten Madiun khususnya desa Tulung Kecamatan Saradan. Bahan sekunderberupa data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, literature, peraturanperundang-undangan, jurnal, makalah, artikel dan media massa, bahan dari internetserta sumber lain yang berkaitan dengan masalah yang penulis kaji yang mendukungbahan primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangandengan melakukan wawancara terhadap responden dan studi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pertama, PelaksanaanPemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Madiun tahun 2015 sebagaiImplementasi Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa secaragaris besar sudah dapat terlaksana dengan baik. Kedua, kendala yang terjadi padapelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak terdapat pada tahapan pencalonan sertakurangnya pemahaman masyarakat mengenai beberapa aturan pelaksanaan.Kata Kunci : Peraturan Daerah, Pemilihan Kepala Desa Serentak, Kabupaten Madiun.