×
Instansi publik yang memberikan pelayanan publik yang akuntabel, transparan, mudah dijangkau, informasi mudah diakses merupakan beberapa ciri instasi publik yang telah menerapkan prinsip good governance. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Karanganyar merupakan instansi publik yang menyelenggarakan pelayanan publik dibidang kependudukan dan pencatatan sipil, salah satunya adalah pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi msyarakat diterapkan pada pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik sampling yang digunakan adalah teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi pada pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Karanganyar. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah narasumber (informan) yaitu Kabid Capil, Kasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian, pegawai JFU dan masyarakat serta dokumen dan arsip. Validasi data menggunakan model triangulasi sumber data. Data yang diperoleh, dianalisis menggunakan teknik analisis interaktif yang terdiri dari reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan penelitian bahwa penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran sudah baik tetapi ada beberapa yang perlu diperbaiki. Pelayanan akta kelahiran sudah akuntabel dengan adanya SOP, laporan pertanggungjawaban dan juga pengawasan pegawai. Transparansi pelayanan dilihat dari informasi yang sangat memadai dan mudah diakses kapanpun. Untuk partisipasi masyarakat sudah cukup baik tapi perlu adanya perbaikan pada beberapa aspek.
Kata kunci : prinsip good governance,Disdukcapil Karanganyar, pelayanan akta kelahiran