Penulis Utama | : | Anung Wirananda |
NIM / NIP | : | E0010042 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemberian keterangan saksi tanpa disumpah dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan KUHAP dan apakah keterangan saksi tanpa disumpah dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian adalah pendekatan kasus (case-approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan penulis yaitu teknis analisis deduksi silogisme.
Keterangan saksi korban yang tidak disumpah dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain, dipergunakan dan dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara sehingga pembuktian dakwaan perkara perlindungan anak dengan alat bukti saksi yang tidak disumpah di Pengadilan Negeri Bangli telah memenuhi ketentuan Pasal 171 huruf a jo Pasal 185 ayat (7) KUHAP
Penulis Utama | : | Anung Wirananda |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | E0010042 |
Tahun | : | 2016 |
Judul | : | Tinjauan tentang Pembuktian Dakwaan dengan Keterangan Saksi yang Tidak Disumpah dalam Perkara Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor : 75/Pid.Sus/2013/PN.Bli) |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Fak. Hukum - 2016 |
Program Studi | : | S-1 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS - Fak. Hukum Jur. Ilmu Hukum - E0010042 - 2016 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Skripsi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H.,M.H., |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|