×
Kebijakan Pengadaan bahan pustaka dimaksudkan agar koleksi perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pengguna, kesesuaian diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan koleksi perpustakaan. Koleksi perpustakaan harus terbina dari suatu seleksi yang sistematis dan terarah dan disesuaikan dengan tujuan, rencana, anggaan yang tersedia. Dengan adanya pengadaan bahan pustaka maka koleksi perpustakaan dapat dibina sebaik mungkin sehingga tujuan perpustakaan dapat tercapai. Sehingga, pengadaan dilakukan tepat dan sesuai dengan yang direncanakan.
Di Perpustakaan STMIK Sinar Nusantara, pengadaan yang terlaksana harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang sudah ditentukan oleh panitia pengadaan bahan pustaka perpustakaan STMIK Sinar Nusantara, pengadaan di STMIK Sinar Nusantara Surakarta secara umum dilakukan melalui 2 cara, yaitu dengan cara pembelian dan sumbangan, sehingga dengan cara pembelian dan sumbangan juga memiliki kebijakan masing-masing dalam terlaksanya pengadaan bahan pustaka tersebut.
Kesimpulan dari tugas akhir ini yaitu Kebijakan Pengadaan Bahan Pustaka di UPT Perpustakaan STMIK Sinar Nusantara Surakarta sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Perpustakaan STMIK Sinar Nusantara Surakarta, sehingga urutan proses hingga hasil disetujuinya bahan pustaka dipenuhi sudah mengikuti alur yang ada sesuai dengan persetujuan yang telah disetujui oleh pihak-pihak yang terkait dalam proses pengadaan bahan pustaka.