Penulis Utama : Nia Goretty Panjaitan
NIM / NIP : E0011222
×

ABSTRAK

Pendaftaran tanah dimuat dalam Pasal 1 angka 1 PP Nomor 24 Tahun 1997, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pemberian kepastian hukum terhadap bidang-bidang tanah yang dikuasai dilakukan pemerintah dengan langkah penerbitan sertipikat hak atas tanah bagi tanah yang belum bersertipikat maupun yang mengalami peralihan hak yaitu jual beli. Objek dari penelitian ini untuk mengetahui (1) kepastian hukum mengenai jual beli atas tanah yang belum bersertipikat (2) dapat atau tidaknya dilakukan pendaftaran tanah terhadap jual beli atas tanah yang belum bersertipikat.
Penelitian ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Penulis menggunakan tenik pengumpulan data berupa penelitian lapangan dengan melakukan wawancara untuk memperoleh informasi dan data baik secara lisan maupun tertulis.
Hasil penelitian yaitu (1) jual beli tanah yang belum bersertipikat sah berdasarkan hukum, yaitu menurut ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 bahwa keperluan pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama dibuktikan dengan alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti tertulis, keterangan saksi atau pernyataan yang kadar kebenarannya oleh Kepala Kantor Pertanahan dianggap cukup untuk mendaftar hak (2) jual beli tanah yang belum bersertipikat dapat didaftarkan, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 37 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 bahwa dalam keadaan tertentu sebagaimana ditentukan oleh Menteri Kepala Kantor Pertanahan dapat didaftarkan pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak.


Kata Kunci: Jual Beli Tanah, Sertipikat Tanah, Pendaftaran Tanah

 

×
Penulis Utama : Nia Goretty Panjaitan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011222
Tahun : 2018
Judul : Praktik Jual Beli Tanah yang Belum Bersertipikat dan Pendaftarannya Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-Jur. Ilmu Hukum- E0011222-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Pius Triwahyudi, S.H.M.Si,
2. Rahayu Subekti, S.H.,M.Hum,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.