Penulis Utama : Himawan Wicaksono
NIM / NIP : E0012188
×

ABSTRAK

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Upaya Pembuktian Dakwaan Penuntut Umum Di Persidangan Apakah Telah Sesuai Pasal 184 Kuhap Dan Mengetahui Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Kumulatif Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Telah Sesuai Pasal 183 Jo Pasal 193 Ayat (1) Kuhap.

Metode Penelitian Yang Digunakan Adalah Penelitian Hukum Normatif Bersifat Preskriptif. Pendekatan Yang Digunakan Adalah Pendekatan Kasus. Sumber Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder, Dengan Teknik Analisis Bahan Hukum Menggunakan Metode Silogisme Dan Interpretasi Dengan Menggunakan Pola Berpikir Deduktif.

Kasus Yang Dikaji Pada Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 174/Pid.Sus/2016/Pn.Gto Ini Adalah Kasus Perdagangan Orang Dengan Terdakwa Sindi Idrus Alias Bunda..

Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Pembahasan Dihasilkan Kesimpulan Bahwa Upaya Penuntut Umum Dalam Membuktikan Dakwaannya Terhadap Para Terdakwa Di Persidangan Telah Menggunakan Alat-Alat Bukti Yang Sah Sesuai Dengan Pasal 184 Kuhap. Alat-Alat Bukti Yang Diajukan Berupa Keterangan Saksi, Surat, Keterangan Terdakwa, Petunjuk, Dan Barang Bukti. Menurut Pasal 183 Jo Pasal 193 Ayat (1) Kuhap, Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Harus Sekurang-Kurangnya Memperoleh Dua Alat Bukti Sah Dan Barulah Hakim Memperoleh Keyakinan Akan Perbuatan Yang Dilakukan Terdakwa Serta Hakim Dapat Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa. Hakim Telah Memperoleh Pembuktian Berkekuatan Hukum Tetap Dan Mempertimbangkan Kesesuaian Berdasarkan Alat-Alat Bukti Dan Barang Bukti Yang Satu Dengan Yang Lainnya Yang Dihadirkan Di Persidangan, Serta Hakim Telah Memperoleh Keyakinan Atas Perkara Pidana Yang Dilakukan Oleh Para Terdakwa. Berdasarkan Fakta-Fakta Yang Terungkap Dalam Persidangan, Hakim Telah Mempertimbangkan Secara Yuridis Dan Non Yuridis Serta Menjatuhkan Putusan Terhadap Para Terdakwa Telah Sesuai Pasal 183 Jo Pasal 193 Ayat (1) Kuhap.

Kata Kunci: Pembuktian, Jaksa Penuntut Umum, Pertimbangan Hakim, Putusan, Pidana Kumulatif, Perdagangan Orang.

×
Penulis Utama : Himawan Wicaksono
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012188
Tahun : 2017
Judul : Upaya Pembuktian Dakwaan Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Menjatuhkan Pidana Kumulatif Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 174/Pid.Sus/2016/Pn.Gto)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-Jur. Hukum-E0012188-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H., M.H.,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.