×
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai alasan permohonan kasasi yang di ajukan Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 63/ Pid.Sus/2014/ PN.Psp atas dasar Judex Factie salah menerapkan hukum dalam perkara penebangan pohon dihutan produksi milik PT Toba Pulp Lestari Tbk. dengan Terdakwa Samsul Bahri Simatupang dan Adam Harahap sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara di bidang kehutanan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP tentang pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas dasar Judex Factie salah menerapkan hukum dalam pertimbangannya menyatakan tidak menerapkan hukum atau diterapkan tidak sebagaimana mesti khususnya hukum pembuktian izin dan hak untuk melakukan penebangan pohon secara legal.
Kata Kunci : Kasasi, Putusan Lepas, salah menerapkan hukum