×
Dewasa ini, jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah semakin beragam. Seperti misalnya pembiayaan mudarabah dan pembiayaan musyarakah. Pembiayaan mudarabah adalah salah satu jenis pembiayaan di mana pihak terkait bekerja sama dalam memberikan modal usaha yang dijalankan. Sementara pembiayaan musyarakah adalah salah satu jenis pembiayaan di mana bank selaku pemberi modal dan nasabah sebagai pelaku usaha. Karena jenis pembiayaan yang beraneka ragam, pembiayaan yang disalurkan oleh bank umum syariah dapat menjadi faktor dalam meningkatkan risiko pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan dampak pembiayaan mudarabah dan musyarakah terhadap risiko pembiayaan bank umum syariah di Indonesia pada periode 2014 – 2018. Menggunakan sampling sebanyak 9 bank umum syariah di Indonesia, hasilnya, ketika bank melakukan salah satu jenis pembiayaan musyarakah ataupun pembiayaan mudarabah, tidak akan mempengaruhi risiko pembiayaan. Akan tetapi ketika bank umum syariah memberikan kedua jenis pembiayaan tersebut, maka keduanya memiliki hubungan signifikan negatif terhadap risiko pembiayaan serta pembiayaan mudarabah memiliki hubungan non linier terhadap risiko pembiayaan
Kata kunci: musyarakah, mudarabah, risiko pembiayaan