Penulis Utama : Michael Rizky Saputra
NIM / NIP : E0016273
×

ABSTRAK
Michael Rizky Saputra. 2016. E0016273. PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI INFORMASI KEUANGAN PADA PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN
KONSUMEN. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini mengkaji dua pokok permasalahan, pertama bagaimana pengaturan standar bagi Perusahaan Financial Technology peer to peer lending dalam rangka pengaplikasian Prinsip Transparansi. Kedua, Bagaimana Sanksi bagi perusahaan Financial Technology peer to peer lending yang tidak mengaplikasikan Prinsip Transparansi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif yang berfungsi untuk mengkaji terkait kelemahan regulasi prinsip transparansi terkhusunya informasi keuangan perusahaan dalam pelaksanaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang disebut Financial Technology peer to peer lending serta penerapan sanksi untuk perusahaan yang melanggar prinsip transparansi pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan atau studi dokumen yaitu pengumpulan data dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen serta tulisan yang berhubungan dengan Financial Technology peer to peer lending, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi masih memiliki kekurangan dan belum cukup untuk memitigasi potensi permasalahan konsumen dari segi keterbukaan informasi keuangan perusahaan dalam perusahaaan Financial Technology peer to peer lending. Terdapat solusi yang dapat digunakan untuk mewujudkan industri Financial Technology peer to peer lending yang baik yaitu pengaturan standar informasi keuangan perusahaan. Pentingnya kerjasama antar pihak terkait yaitu antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sangat dibutuhkan untuk pembuatan standar di Indonesia.

×
Penulis Utama : Michael Rizky Saputra
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016273
Tahun : 2020
Judul : Penerapan Prinsip Transparansi Informasi Keuangan Pada Perusahaan Financial Technology Peer To Peer Lending Dalam Kerangka Hukum Perlindungan Konsumen
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak.Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS- Fak. Hukum, Jur. Ilmu Hukum- E0016273-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kukuh Tedjomurti, S.H., LLM
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.