Penulis Utama : Gadis Dinda Firsty Dewi
NIM / NIP : S351902007
×

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI DALAM HAL PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DALUWARSA

 

Oleh:

GADIS DINDA FIRSTY DEWI 

Abstrak Tesis

Abstrak

 

            Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur dan bentuk tanggung jawab hukum PPAT dalam hal pendaftaran hak tanggungan daluwarsa apabila debitur mengalami wanprestasi dan dapat memahami mengenai segala peraturan-peraturan hukum berlaku yang relevan dan terkait dalam penelitian ini. 

            Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan hukum ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum perdata dengan metode pendekatan yang bersifat yuridis normatif yaitu mengkaji permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi kemudian mengolahnya berdasarkan peraturan-peraturan, doktrin hukum ataupun data-data hukum yang ada.

     Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menjadi dasar dari bentuk perlindungan hukum hukum bagi kreditur.  Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan sendiri belum diatur secara signifikan mengenai sanksi atau konsekuensi hukum yang seperti apa guna melindungi hak kreditur terhadap debitur. Perlindungan hukum bagi kreditur atas pendaftaran hak tanggungan yang daluwarsa apabila debitur melakukan wanprestasi ini dapat berupa tuntutan ganti rugi dan juga segala bentuk eksekusi. Tanggung jawab hukum atas tindakan PPAT melakukan pendaftaran hak tanggungan daluwarsa apabila debitur wanprestasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Hak Tanggungan mengenai sanksi administratif dan sanksi sesuai hukum perdata diberlakukan oleh PPAT ialah berupa teguran lisan, teguran secara tertulis, pemberhentian sementara dari jabatannya dan pemberhentian dari jabatannya. Dan Pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu dan mengganti kerugian tersebut. Kreditur dapat meminta kepada PPAT dalam bentuk pertanggungjawaban hukum untuk mengganti kerugian yang nyata telah dideritanya (Materil) maupun keuntungan yang akan diperoleh di kemudian hari (Immateril).

 

 

×
Penulis Utama : Gadis Dinda Firsty Dewi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351902007
Tahun : 2021
Judul : Perlindungan Hukum Bagi Kreditur terhadap Debitur Wanprestasi dalam Hal Pendaftaran Hak Tanggungan Daluwarsa
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2021
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : .
Kata Kunci : Kata Kunci: Hak Tanggungan, Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Hukum
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Arief Suryono, S.H., M.H
2. Dr. Waluyo, S.H,.M.Si
Penguji : 1. Dr. Yudho Taruno Muryanto, S.H., M.Hum
2. Dr. Sulistyanta, S.H,. M.Hum
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.