Wening Nur Ayu Lufandini. NIM. E0018405. 2021. ANALISIS YURIDISPERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARAGUGATAN PEMBATALAN MEREK VARIVAS (STUDI KASUS PADAPUTUSAN KASASI NOMOR 880 K/Pdt.Sus-HKI/2019). Fakultas HukumUniversitas Sebelas Maret Surakarta.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alasan Hakim Pengadilan Niagamengabulkan permohonan pembatalan pendaftaran merek Varivas. Menganalisiskesesuaian pertimbangan hakim Mahkamah Agung tentang pembatalan merekVarivas dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merekdan Indikasi Geografis.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitianberupa preskriptif. Pendekatan penelitian hukum menggunakan pendekatan casestudy. Jenis dan sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahanhukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan.Analisis data menggunakan bahan hukum dengan logika deduktif silogisme.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat peneliti simpulkanbahwa hakim Pengadilan Niaga dalam mengabulkan gugatan pembatalan merekdidasarkan merek “VARIVAS” milik Penggugat dengan merek “VARIVAS” milikTergugat terdapat kemiripan pada pokoknya sebagaimana yang ditentukan dalamPasal 21 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan IndikasiGeografis. Mahkamah Agung dalam menolak permohonan kasasi dari tergugat sudahsesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek danIndikasi Geografis, yaitu ketentuan Pasal 76 UU Merek dan Indikasi Geografis,bahwa Penggugat merupakan pihak yang berkepentingan karena Merek “VARIVAS”Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan MerekTerkenal “VARIVAS” milik Penggugat. Hakim Mahkamah Agung jugamempertimbangkan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek dan IndikasiGeografis yang mengatur tentang merek yang tidak dapat didaftarkan dan merekyang harus ditolak pendaftarannya.