Penulis Utama : Ahmad Al-kautsar Bagas Wicaksana
NIM / NIP : E0014009
×

Ahmad Al-kautsar Bagas Wicaksana. E0014009. ANALISIS ALASAN DIBATALKANNYA PUTUSAN JUDEX FACTI YANG TELAH MEMENUHI DELIK PIDANA AKIBAT PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI ADANYA SUATU UNSUR PERDATA DALAM PERKARA PENGGELAPAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 533 K/PID/2019)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim (ratio decidendi) untuk menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana dan alasan dibatalkanya Putusan Judex Facti oleh Mahkamah Agung karena adanya suatu unsur perdata disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pertimbangan Hakim (ratio decidendi) yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana  telah sesuai dengan ketentuan Pasal 192 Ayat (1) KUHAP yakni berdasarkan fakta dalam persidangan ditemukan beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu diantaranya mengenai kerjasama sewa menyewa kapal, pembayaran cicilan pembelian kapal yang dialihkan Terdakwa, dan mengenai pemutusan kerjasama sewa-menyewa kapal yang ketiganya merupakan permasalahan dalam ruang lingkup perdata sehingga walaupun Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Pertimbangan Mahkamah Agung terhadap alasan kasasi pemohon dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa. Oleh karena itu, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 326/Pid/2018/PT.DKI. yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 659/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr. dan menyatakan Terdakwa Yuhendi Hartono terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan terhadapnya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), memulikan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan memerintahkan agar Terdakwa dilepaskan dari tahanan. telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 193 Ayat (1) jo Pasal 253 Ayat (1) jo Pasal 256 KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Sewa Menyewa, Jual Beli, Tindak Pidana Penggelapan.

×
Penulis Utama : Ahmad Al-kautsar Bagas Wicaksana
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014009
Tahun : 2022
Judul : Analisis Alasan Dibatalkannya Putusan Judex Facti Yang Telah Memenuhi Delik Pidana Akibat Pertimbangan Hakim Mengenai Adanya Suatu Unsur Perdata Dalam Perkara Penggelapan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 533 K/PID/2019)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Kasasi, Pertimbangan Hakim, Sewa Menyewa, Jual Beli, Tindak Pidana Penggelapan.
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : http://
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Muhammad Rustamaji S.H.,M.H.
Penguji : 1. Bambang Santoso S.H.,M.Hum.
2. Edy Herdyanto S.H.,M.H.
3. Dr. Muhammad Rustamaji S.H.,M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.