Risha Khonza Persada. S352008034. PENYELESAIANÂ SERTIPIKAT GANDA OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL SRAGEN SEBAGAI UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI BIDANG PERTANAHAN.Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sebelas Maret Surakarta.Tesis.2022.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami faktor-faktor apa saja yang menyebabkan adanya sertipikat ganda yang mengakibatkan dilanggarnya kepastian hukum di masyarakat dan mengkaji dan mengetahui upaya-upaya Badan Pertanahan Nasional dalam menyelesaikan permasalahan terbitnya Sertipikat Ganda untuk mewujudkan kepastian hukum.Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum Empiris. Pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan pendekatan empiris yaitu memacahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di Badan Pertanahan Nasional Sragen. Teori yang digunakan adalah Teori Sistem Hukum Lawrence M.Friedman dan Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch.Berdasarkan hasil dan pembahasan dalam penelitian disimpulkan bahwa Faktor-faktor dari kasus sertipikat ganda yang ditemukan di Desa Bonagung, Tanon, Sragen, Hasil dari penelitian di Badan Pertanahan KabupatenSragen antara lain: Bidang tanah belum terploting dipeta kerja dan pendaftaran, Adanya iktikad tidak baik dari pemohon dan panitia, pemohon tidak berpartisipasi dalam pengukuran , Pengukuran , lemahnya database. Serta yang kedua upaya yang harus Badan Pertanahan Nasional dalam menyelesaikan sertipikat ganda dengan cara : memanggil pemohon untuk dimintai keterangan kemudian diminta untuk membuat berita acara pemohon guna pembatalan atau pencabutan sertipikat.