Penelitian ini bertujuan untuk menjawab 2 (dua) persoalan yakni (1). Apakah kebijakan hukum pidana yang ada sekarang ini dapat menanggulangi tindak pidana perzinahan ? (2). Bagaimanakah sebaiknya kebijakan hukum pidana yang akan datang dalam menanggulangi tindak pidana perzinahan ?.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, dan...
Hanif Aryo Nugroho
Skripsi
Surakarta-Fak. Hukum-2005