Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kecenderungan praktik peradilan pidana narkotika yang menyamaratakan pertanggungjawaban pidana antara kurir dan pelaku utama, meskipun kurir secara faktua menempati posisi subordinat dalam jaringan peredaran narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum memberikan diferensiasi peran pelaku secara tegas, schingga berimplikasi pada penjatuhan pidana yang berpotensi mengabaikan asas keadilar dan proporsionalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap kurir dalam tindak pidana narkotika golongar I menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta menilai apakah Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Pbr_telah mencerminkan keadilan dalam penjatuhan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, Hasil penelitian pertams menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap kurir narkotika dalam putusan tersebut diterapkan sebagai pertanggungjawaban pidana penuh layaknya pelaku utama, karena hakim mendasarkan penilaian pada terpenuhinya unsur delik Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun: 2009 tanpa mempertimbangkan peran faktual, derajat kesalahan, dan posisi subordina terdakwa dalam struktur kejahatan narkotika. Hasil penelitian kedua menunjukkar bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 119/Pid,Sus/2025/PN Pbi belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif dan asas proporsionalitas karena penjatuhan pidana terhadap kurir disamaratakan dengan pelaku utama atau bandar. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana terhadap kurir narkotika seharusnya didasarkan pada prinsip individualisasi pidana agat selaras dengar tujuan pemidanaan dan prinsip keadilan dalam hukum pidana