Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum Penggugat dan Tergugat terhadap objek waris dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Sbg. dan mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Sbg, khususnya untuk melihat putusan Nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Sbg telah memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang- undangan, putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif.Berdasarkan hasil penelitian dalam Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Sbg. Penggugat terbukti secara yuridis memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai ahli waris atas objek rumah warisan, sedangkan Tergugat tidak mampu membuktikan adanya alas hak yang sah atas penguasaannya. Penguasaan rumah warisan oleh Tergugat dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan seluruh ahli waris, sehingga memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena telah melanggar hak subjektif Penggugat dan menimbulkan kerugian. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara tersebut didasarkan pada pembuktian hubungan kewarisan, penerapan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, serta pengintegrasian asas kepastian hukum dan keadilan, yang diwujudkan melalui penegasan kedudukan Penggugat sebagai ahli waris yang sah serta perintah pengosongan dan penyerahan objek rumah warisan kepada pihak yang berhak.