Hasanul Insan Tanjung. 2025. Penerapan Asas Plurium
Litis Consortium dalam Penyelesaian Sengketa Tanah pada Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum (Studi Putusan Nomor 4/PDT/2024/PT MDN dan Putusan MA No. 4539
K/PDT/2024). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2026.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam
menerapkan asas Plurium Litis Consortium pada sengketa tanah berdasarkan
gugatan perbuatan melawan hukum serta mengkaji penerapan asas tersebut lebih
mencerminkan kepastian hukum atau keadilan substantif. Fokus penelitian adalah
perkara Estimawati Damanik melawan Eko Sumadi dkk. terkait sengketa tanah
seluas ±950 m² di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif
dengan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi Putusan Pengadilan Negeri
Pematangsiantar Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Pms, Putusan Pengadilan Tinggi Medan
Nomor 4/PDT/2024/PT MDN, Putusan Mahkamah Agung Nomor 4539 K/Pdt/2024, serta
peraturan perundang-undangan terkait. Teknik analisis data dilakukan dengan
metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan adanya inkonsistensi
penerapan asas Plurium Litis Consortium pada tiga tingkat peradilan yaitu
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Pengadilan. Negeri
menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak, sedangkan
Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut dengan alasan penggugat bebas
menentukan pihak tergugat. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan banding
dan menegaskan gugatan tetap kurang pihak karena pihak yang menguasai objek
sengketa tidak diikutsertakan. Di samping itu penerapan asas Plurium Litis
Consortium mengandung dimensi kepastian hukum dan keadilan substantif
secara bersamaan, dengan kecenderungan penerapannya bergantung pada ratio
decidendi hakim dalam perkara konkret.
Kata
Kunci: Keadilan
Substantif, Kepastian Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, Plurium Litis
Consortium, Sengketa Tanah.