Penulis Utama : Basuki Wahyu Utomo
NIM / NIP : S262108008

Tindak pidana merupakan persoalan serius yang memerlukan penanganan hukum yang tegas, adil dan manusiawi. Pendekatan keadilan restoratif menjadi alternatif penting dalam proses penanganan tindak pidana, khususnya bagi masyarakat kecil. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menginisiasi upaya pendekatan alternatif penanganan tindak pidana dengan menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Sejak diterbitkannya Perpol tersebut, Polri mulai menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana dengan menekankan pemulihan hubungan antara pihak pelaku dan korban. Yang mana, penyidik memegang peran penting dalam menjembatani kesepemahaman maupun kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.Penelitian ini bertujuan mengkaji komunikasi interpersonal penyidik dalam menangani tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo. Fokus utama penelitian adalah bagaimana penyidik merumuskan tujuan, menyusun perencanaan, dan melaksanakan tindakan komunikasi berdasarkan kerangka teori goals–plan–action (GPA) yang dikemukakan oleh Dillard. Data menunjukkan bahwa meskipun jumlah kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif meningkat, proporsinya masih relatif kecil dibandingkan penyelesaian secara konvensional. Selain itu, terdapat tantangan dalam membangun kesepakatan antara pelaku dan korban. Dengan pendekatan kualitatif dan fokus pada wilayah terbatas, penelitian ini memberikan gambaran mengenai praktik komunikasi interpersonal penyidik, yang merupakan respons terhadap kebutuhan penegakan hukum yang lebih humanis, dialogis, dan partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi interpersonal penyidik Sat Reskrim Polres Sukoharjo dalam penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif berlangsung sistematis, terstruktur, dan adaptif. Penyidik berperan sebagai fasilitator dan mediator melalui tahapan klarifikasi, mediasi, kesepakatan, dan pembentukan komitmen, dengan kesinambungan antara tujuan, perencanaan, dan tindakan. Kualitas komunikasi yang terbuka, dialogis, dan menghormati martabat para pihak menjadi kunci legitimasi kesepakatan, menjembatani hukum formal dengan keadilan substantif, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

×
Penulis Utama : Basuki Wahyu Utomo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S262108008
Tahun : 2025
Judul : Komunikasi Interpersonal pada Proses Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. ISIP - 2025
Program Studi : S-2 Ilmu Komunikasi
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Komunikasi Interpersonal, Komunikator, Penanganan Tindak Pidana, Keadilan Restoratif, Goals-Plan-Action, Penyidik, Polri
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Hastjarjo, S.Sos., Ph.D.
2. Dr. Andre Rahmanto, S.Sos., M.Si.
Penguji : 1. Prof. Drs. H. Pawito, Ph.D.
2. Drs. Ignatius Agung Satyawan, S.E., S.I.Kom., M.Si., Ph.D.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. ISIP
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.