Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia mengenai tanggung gugat pelaku usaha atas praktik black campaign melalui endorsement influencer di TikTok, serta bentuk pertanggung gugat yang dapat ditempuh konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif, sedangkan analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif menggunakan pola pikir deduktif silogisme.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik black campaign melalui endorsement influencer dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata karena berpotensi bertentangan dengan hak konsumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha juga dapat dimintai pertanggung gugat pengganti (vicarious liability) berdasarkan Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata, ketika influencer bertindak atas perintah, arahan, dan kepentingan pelaku usaha. Praktik ini juga bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Perdagangan, Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, serta pengaturan hukum di bidang persaingan usaha dan periklanan. Khususnya untuk produk kosmetik, praktik ini berpotensi melanggar regulasi BPOM terkait klaim, penandaan, promosi, dan iklan.Bentuk tanggung gugat pelaku usaha meliputi pertanggung gugat perdata berdasarkan prinsip fault based liability dan tanggung gugat atas perbuatan orang lain ketika terdapat arahan atau perintah dari pelaku usaha. Konsumen dapat menempuh mekanisme non-litigasi atau gugatan perdata individual maupun kelompok (class action), sementara pelaku usaha berpotensi dikenai kewajiban ganti rugi perdata ataupun sanksi administratif. Sehingga, pemerintah diharapkan menyusun regulasi yang komperhensif dan spesifik mengenai black campaign, serta platform digital seperti TikTok sebaiknya memfasilitasi mekanisme penyelesaian sengketa untuk melindungi konsumen dan menjaga persaingan usaha yang sehat.