Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) telah diterapkan dalam gugatan perwakilan kelompok (class action) pada perkara lingkungan hidup berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor29/Pdt.G/2023/PN Skh, serta untuk mengidentifikasikelebihan dan kelemahan putusan tersebut dalam perspektif hukum lingkungan dan hukum acara perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukumnormatif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis melalui metode deduktif dengan silogisme hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun majelis hakim secara normatif merujuk Pasal 87 ayat(1) jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup sebagai dasar penerapan strict liability yang bersifat lex specialis, dalam praktik pembuktiannya hakim tetap menerapkan pola analisis yang menyerupai konstruksi perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Penggugat tetap dibebani pembuktian yang ketat atasunsur pencemaran, kerugian konkret, serta hubungankausalitas yang memadai antara kegiatan usaha dan kerugian yang dialami, sehingga prinsip tanggungjawab mutlak tidak diterapkan secara substantif.Adapun kelebihan putusan ini terletak pada penguatan mekanisme gugatan perwakilan kelompoksebagai instrumen perlindungan hak kolektif sertapengakuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak konstitusional. Namun, kelemahannya terletak pada penerapan strict liability yang tidak diterapkan secara seluruhnya, pendekatan pembuktian yang formalistik terhadap scientific evidence dan sanksi administratif, serta belum dikembangkannya konstruksi tanggung jawab negara dan pemulihan ekologis secara komprehensif. Putusan ini menunjukkan adanya kemajuan secara prosedural, tetapi masih menyisakan kelemahan substantif dalam perlindungan hukum terhadap korban pencemaran lingkungan hidup.