Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan citizen lawsuit di
Indonesia. Selain itu juga untuk mengetahui pertimbangan hakim mahkamah agung
dalam membatalkan putusan Nomor 274/Pdt/2023/PT.DKI. Jo. Nomor
689/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative atau doctrinal dengan sifat
penelitian deskriptif dan dengan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam
pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode silogisme melalui pola
pemikiran deduksi.
Meskipun mekanisme CLS merupakan transplantasi dari sistem Common Law dan
belum diatur spesifik dalam undang-undang, pengadilan tetap menerimanya
berdasarkan prinsip kewajiban hakim untuk menggali nilai keadilan serta larangan
menolak perkara. Pembahasan menyoroti peningkatan dasar regulasinya melalui
PERMA Nomor 1 Tahun 2023, yang meski fokus pada bidang lingkungan hidup,
dalam praktiknya telah meluas ke berbagai bidang lain sebagai instrumen warga
negara untuk menuntut tanggung jawab pemerintah atas kelalaian dalam
melindungi kepentingan publik.
Majelis hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1206 K/Pdt/2024
mengabulkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait praktik pinjaman
online dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dengan
menegaskan bahwa kelalaian negara dalam membentuk regulasi dan melakukan
pengawasan pinjaman online merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa
yang bersifat abstrak, sehingga secara absolut menjadi kewenangan Peradilan
Umum, bukan PTUN. Putusan ini menekankan bahwa negara tidak boleh abai
terhadap dampak sistemik pinjaman online yang merugikan hak privasi dan rasa
aman masyarakat, serta mewajibkan pemerintah untuk segera menerbitkan
peraturan yang adil dan komprehensif demi perlindungan publik.