Penelitian ini dilatar belakangi adanya sudatu perbuatan prajurit yang awlanya dianggap sebagai tindak pidana militer kemudian ketika Oditur Militer mengajukan kasasai, ternyata tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran disiplin militer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana militer serta keseuaiannya dengan pasal 239 Ayat (1) UU NO. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer dan kesesuaian pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran disiplin militer dalam Putusan Nomor 20 K/Mil/2022 dengan ketentuan Pasal 189 Ayat (1) UU NO. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan MiliterPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan sumber hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan cara studi Pustaka dan bahan hukum diperoleh dan diolah dengan metode silogisme deduktif yaitu metode yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yang kemudian diajukan premis minor dari kedua premis tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya membenarkan jika judex factie telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum dan telah salah menerapkan hukum dengan tidak semestinya, sehingga pengabulan kasasi Oditur Militer dinilai sudah tepat secara yuridis. Kemudian setelah di kaji kembali ternyata tindakan terdakwa tidak termauk dalam kategori tindak pidana militer berdasarkan Pasal 118 (1) KUHPM. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan Mahkamah Agung dalam menentukan bahwa Tindakan tersebut bukan tindak pidana militer telah sesuai Pasal 118 KUHPM, serta menyerahkan perkara tersebut kepada Papera untuk diserahakan kepeda Ankum guna diselesaikan melalui jalur disiplin militer juga sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.