Penulis Utama : Yaying Prabaswara
Penulis Tambahan : 1. Dr. Bambang Santoso, S.H.,M.Hum
NIM / NIP : E0019436
Tahun : 2023
Judul : PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENGABULKAN KASASI TERDAKWA DAN MEMBATALKAN PUTUSAN JUDEX FACTIE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 2959/K/PID.SUS/2022)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Kolasi :
Sumber :
Subyek : -
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Abstrak :

ABSTRAK Yaying Prabaswara, E0019436. 2023. PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENGABULKAN KASASI TERDAKWA DAN MEMBATALKAN PUTUSAN JUDEX FACTIE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 2959/K/Pid.Sus/2022). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan pertimbangan Mahkamah Agung yang mengabulkan Kasasi terdakwa dalam perkara narkotika sesuai dengan pasal 253 ayat (1) KUHAP serta pertimbangan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Judex Factie dan mengadili sendiri sesuai dengan pasal 256 jo 255 KUHAP. Mahkamah Agung menetapkan putusan bebas dalam perkara ini karena terdapat petunjuk dan fakta hukum yang menunjukan Terdakwa tidak bersalah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan dengan studi kasus. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP karena dalam alasan kasasi tersebut, putusan Judex Factie telah salah menerapkan hukum, mengabaikan fakta serta petunjuk yang menunjukan Terdakwa tidak bersalah. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan Kasasi Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 256 jo 255 KUHAP. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan Judex Factie serta mengadili sendiri menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Mahkamah Agung telah memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

File Dokumen Tugas Akhir : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halam cover.pdf
BAB I.pdf
BAB II.pdf
BAB III.pdf
BAB IV.pdf
DAFTAR PUSTAKA.pdf
putusan_2959_k_pid.sus_2022_20221029145910.pdf
File Dokumen Karya Dosen : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Bambang Santoso, S.H.,M.Hum
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum