Penulis Utama : Rifat Maulana Trisna
NIM / NIP : E0017405
×

Rifat Maulana Trisna, E0017405. 2021. PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN KASASI TERDAKWA DAN MEMBATALKAN PUTUSAN JUDEX FACTIE  DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN

NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 K/Pid.Sus/2020). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung yang mengabulkan Kasasi terdakwa dalam perkara narkotika sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Judex Factie sesuai dengan Pasal 256 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP karena dalam alasan kasasi tersebut, putusan Judex Factie Hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah salah menerapkan hukum pembuktian, mengabaikan fakta-fakta persidangan bahwa Terdakwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi- saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum. Sehingga tidak cukup bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanam. Pertimbangan Judex Juris dalam mengabulkan Kasasi Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sragen serta mengadili sendiri menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Judex Juris telah memberikan putusan Pidana 1 Tahun 6 bulan kepada Terdakwa.

×
Penulis Utama : Rifat Maulana Trisna
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0017405
Tahun : 2022
Judul : Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Kasasi Terdakwa dan Membatalkan Putusan Judex Factie dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 K/Pid.Sus/2020)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : -
Kata Kunci : Kata kunci: Kasasi Terdakwa, Pertimbangan Judex Juris, bebas, Narkotika
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi, S.H., M.H.
Penguji : 1. Kristiyadi, S.H., M.H.
2. Bambang Santoso, S.H., M.Hum.
3. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.