Penulis Utama : Raihanah Aqilah Azkiyah
NIM / NIP : E0019350

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam proses pembuktian pada perkara tindak pidana penipuan serta untuk mengetahui apakah kesaksian saksi mahkota dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam pembuktian perkara tindak pidana penipuan dalam Putusan Nomor 21/Pid.B/2020/PN Bgr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan memanfaatkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan metode silogisme menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa kedudukan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana penipuan dalam Putusan Nomor 21/Pid.B/2020/PN Bgr yang dilakukan secara bersama-sama tetap dapat dibenarkan sepanjang penerapannya sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Selain itu, ketentuan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1986/K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990 menegaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak dilarang untuk menghadirkan saksi mahkota sepanjang memenuhi syarat tertentu, yaitu melalui sistem pemisahan berkas perkara (splitsing) dengan terdakwa lainnya. Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-69/E/02/1997 tentang Pembuktian dalam Perkara Pidana yang mensyaratkan bahwa tindak pidana dilakukan dalam bentuk penyertaan, dilakukan dengan sistem pemisahan berkas (splitsing), serta adanya keterbatasan alat bukti, khususnya alat bukti keterangan saksi. Selanjutnya, kesaksian saksi mahkota dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang dipertimbangkan oleh hakim dalam proses pembuktian. Majelis hakim telah menerapkan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP dengan mendasarkan putusannya pada alat bukti yang sah dan saling bersesuaian. Keterangan saksi mahkota tidak digunakan sebagai alat bukti tunggal, melainkan diperkuat oleh alat bukti lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 189 ayat (3) KUHAP. Selain itu, seluruh unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dinilai telah terpenuhi. Dengan demikian, kedudukan dan kesaksian saksi mahkota dalam perkara tersebut membuktikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penipuan. 

×
Penulis Utama : Raihanah Aqilah Azkiyah
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0019350
Tahun : 2026
Judul : Analisis Mengenai Kedudukan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Penipuan(Studi Putusan Nomor: 21/Pid.B/2020/PN Bgr)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2026
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Pembuktian, Tindak Pidana Penipuan, Saksi Mahkota, Pertimbangan Hakim.
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Bambang Santoso, S.H.,M.Hum.
Penguji : 1. Dr. Dara Pustika Sukma, S.H.,M.H.
2. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
3. Dr. Bambang Santoso, S.H.,M.Hum.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.