Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis pengaruh Sektor Pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah
di wilayah eks Karesidenan Kedu. Eks Kresidenan Kedu dipilih sebagai lokasi
penelitian karena wilayah tersebut sangat potensial pada Sektor Pariwisata, terlebih adanya
beberapa Obyek Wisata yang termasuk ke dalam Kawasan Strategis Pariwisata
Nasional (KSPN). Sektor Pariwisata pada penelitian ini direpresentasikan oleh
Pajak Pariwisata (PP), Retribusi Pariwisata (RP), Jumlah Wisatawan (JW), dan
Jumlah Obyek Wisata (JOW) dengan analisis data menggunakan data panel yang dianalisis dengan regresi data panel, sedangkan
kontribusi Pariwisata terhadap PDRB direpresentasikan oleh Penyediaan Akomodasi
dan Makan Minum pada tiap Kabupaten/Kota. Ruang lingkup penelitian ini
menggunakan data kuantitatif sekunder dari 5 Kabupaten dan 1 Kota di wilayah
eks Karesidenan Kedu, dari tahun 2017 hingga 2024. Hasil
Penelitian menunjukkan bahwa Pajak Pariwisata dan Retribusi Pariwisata
berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD, sementara variabel Jumlah
Wisatawan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap PAD. Sedangkan variabel
Jumlah Obyek Wisata memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap PAD.
Temuan ini menegaskan bahwa penerimaan daerah melalui Pajak Pariwisata dan
Retribusi Pariwisata merupakan instrumen penting dalam mendukung naiknya PAD,
sedangkan Jumlah Wisatawan berpotensi menekan penerimaan PAD melalui Sektor
Pariwisata. Sementara itu banyak atau sedikitnya Jumlah Obyek Wisata tidak
memiliki dampak yang bermakna secara statistik terhadap naik-turunnya PAD. Kontribusi
Pariwisata terhadap PDRB menunjukkan hasil yang beragam pada tiap
Kabupaten/Kota eks Karesidenan Kedu. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi lintas
instansi untuk memaksimalkan promosi wisata dengan cara penawaran paket
kunjungan ke wisatawan dengan kunjungan ke beberapa obyek wisata yang sudah
termasuk dengan penginapan, serta didukung dengan peningkatan infrastruktur dan
fasilitas publik guna menjamin kenyamanan wisatawan sehingga melakukan
kunjungan berulang. Secara bersamaan, perlu dilakukan digitalisasi pada sistem
pajak dan retribusi agar tidak terjadi kebocoran.