Penulisan hukum ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai perlindungan hukum Pemberi Pinjaman terhadap Penerima Pinjaman yang wanprestasi dalam hal ini adalah gagal bayar dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan alternatif solusi yang diberikan Penyelenggara dalam upaya meminimalisasi risiko wanprestasi. Guna mencapai tujuan tersebut maka digunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preksriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan taraf sinkronisasi hukum vertikal dan horizontal. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Selanjutnya teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan analisis bahan hukum dengan metode penafsiran sejarah hukum, penafsiran gramatikal dan penafsiran teleologis. Perlindungan hukum preventif diberikan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 dengan adanya beberapa ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban Penyelenggara dan mitigasi risiko guna perlindungan Pengguna. Perlindungan hukum represif dilakukan dengan adanya mekanisme pelayanan pengaduan konsumen berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 dan sebagai salah satu bentuk wanprestasi berupa gagal bayar akibat Penerima Pinjaman tidak menjalankan kewajibannya, maka berdasarkan KUHPerdata Penerima Pinjaman dapat dituntut untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi serta Indonesia’s Fintech Association (IFA) meluncurkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending) sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu beberapa alternatif solusi yang diberikan Penyelenggara diantaranya dengan melakukan seleksi dan menetapkan skor kredit bagi setiap peminjamnya guna memperoleh calon peminjam dengan kualitas dan tingkat risiko yang terukur, menyediakan layanan connection score, bekerja sama dengan mitra yang terkemuka, penyediaan dana perlindungan atau dana proteksi dan dengan adanya persyaratan berupa penyertaan jaminan. Kata Kunci: peer to peer lending, perlindungan hukum, wanprestasi