Analisis Pertanggungjawaban Hukum Findaya Terhadap Pemberi Pinjaman Apabila Penerima Pinjaman Gopay Pinjam Wanprestasi
Penulis Utama
:
Cindy Susilowati
NIM / NIP
:
E0021116
×<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Findaya dalam

penyelenggaraan layanan GoPay Pinjam dan pertanggungjawaban hukum bagi

Findaya terhadap Pemberi Pinjaman dalam hal Penerima Pinjaman Wanprestasi.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan

peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan

data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum

primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis bahan hukum yang digunakan

adalah logika dedukif. </p><p>

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam layanan GoPay Pinjam yang

bersifat <i>Peer to Peer Lending</i>, Findaya memegang peranan sebagai penyelenggara

pinjaman sekaligus pemegang kuasa atas Pemberi Pinjaman. Kedudukannya adalah

sebagai perantara antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. Adapun

dalam hal wanprestasi berupa gagal bayar oleh Penerima Pinjaman, maka Findaya

tidak menanggung risiko gagal bayar tersebut namun memiliki tanggung jawab

berdasarkan Pasal 2.3 Ketentuan Umum Penggunaan GoPay Pinjam untuk

mengupayakan penyelesaian sengketa guna pemenuhan hak dan perlindungan

kepentingan Pemberi Pinjaman.</p>
×
Penulis Utama
:
Cindy Susilowati
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021116
Tahun
:
2025
Judul
:
Analisis Pertanggungjawaban Hukum Findaya Terhadap Pemberi Pinjaman Apabila Penerima Pinjaman Gopay Pinjam Wanprestasi
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Findaya, GoPay Pinjam, Peer to Peer Lending, Wanprestasi