Penulis Utama : Luthfiyyah Pahlevi Ramadhani
NIM / NIP : E0022271

Perseroan Terbatas sebagai badan hukum memiliki prinsip pemisahan harta kekayaan dimana prinsip tersebut menegaskan perbedaan tanggung jawab perusahaan dengan tanggung jawab pribadi pengurusnya. Pada prinsipnya, tanggung jawab atas kerugian hingga kepailitan perseroan dibebankan kepada perseroan itu sendiri. Namun, dalam kondisi tertentu Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila kepailitan perseroan terjadi akibat kesalahan atau kelalaian Direksi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab pribadi yang dapat dikenakan kepada direktur sebagai bagian dari organ direksi dalam hal terjadinya kelalaian atau kesalahan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder. Penulis melakukan analisis terhadap kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan cara studi Pustaka dan bahan hukum diperoleh dan diolah dengan metode logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban direksi atas kerugian yang dialami oleh perusahaan yang pailit bersifat terbatas selama tidak adanya perbuatan melanggar hukum maupun perbuatan melebihi kewenangan yang dilakukan direksi selama jangka waktu tertentu sebelum adanya putusan pailit. Meskipun terdapat prinsip business judgent rule melindungi Direksi dari pertanggungjawaban pribadi, terdapat kondisi di mana prinsip tersebut dapat disingkap lewat prinsip piercing the corporate veil. Manipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan pinjaman kredit modal kerja serta penggunaan kredit  tidak sesuai dengan peruntukkannya yang dilakukan oleh Direksi, sehingga menyebabkan kerugian atau kepailitan perseroan, terdapat konsekuensi hukum yang menjadi pertangungjawaban direksi secara pribadi, mengingat direksi memiliki kewajiban untuk bertindak dengan itikad baik, penu kehati-hatian, dan bertanggung jawab sesuai dengan anggaran dasar dan undang-undang yang berlaku. 

×
Penulis Utama : Luthfiyyah Pahlevi Ramadhani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0022271
Tahun : 2026
Judul : Tanggungjawab Pribadi Direktur PT dalam Kepailitan Perseroan PT Sri Rejeki Isman Tbk
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2026
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Direktur; Kepailitan; Tanggung Jawab; Perseroan Terbatas; Piercing the Corporate Veil.
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Arief Suryono, S.H., M.H
Penguji : 1. Dr. Diana Tatri Cahyaningsih, S.H., M.Hum
2. Dr. Suraji, S.H., M.Hum
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.