Perseroan Terbatas
sebagai badan hukum memiliki prinsip pemisahan harta kekayaan dimana prinsip
tersebut menegaskan perbedaan tanggung jawab perusahaan dengan tanggung jawab
pribadi pengurusnya. Pada prinsipnya, tanggung jawab atas kerugian hingga
kepailitan perseroan dibebankan kepada perseroan itu sendiri. Namun, dalam
kondisi tertentu Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi
apabila kepailitan perseroan terjadi akibat kesalahan atau kelalaian Direksi
dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis
bentuk tanggung jawab pribadi yang dapat dikenakan kepada direktur sebagai
bagian dari organ direksi dalam hal terjadinya kelalaian atau kesalahan dalam
melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan
kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan
hukum primer dan sekunder. Penulis melakukan analisis terhadap kepailitan PT
Sri Rejeki Isman Tbk. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini
dengan cara studi Pustaka dan bahan hukum diperoleh dan diolah dengan metode
logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban direksi
atas kerugian yang dialami oleh perusahaan yang pailit bersifat terbatas selama
tidak adanya perbuatan melanggar hukum maupun perbuatan melebihi kewenangan
yang dilakukan direksi selama jangka waktu tertentu sebelum adanya putusan
pailit. Meskipun terdapat prinsip business judgent rule melindungi
Direksi dari pertanggungjawaban pribadi, terdapat kondisi di mana prinsip
tersebut dapat disingkap lewat prinsip piercing the corporate veil. Manipulasi
laporan keuangan untuk mendapatkan pinjaman kredit modal kerja serta
penggunaan kredit tidak sesuai dengan
peruntukkannya yang dilakukan oleh Direksi, sehingga menyebabkan kerugian atau kepailitan
perseroan, terdapat konsekuensi hukum yang menjadi pertangungjawaban direksi
secara pribadi, mengingat direksi memiliki kewajiban untuk bertindak dengan
itikad baik, penu kehati-hatian, dan bertanggung jawab sesuai dengan anggaran
dasar dan undang-undang yang berlaku.