Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reaksi pasar saham terhadap pemberitaan kejahatan korporasi pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan menggunakan metode event study. Reaksi pasar diukur menggunakan abnormal return selama periode event window 11 hari, yaitu t-5 hingga t+5. Objek penelitian terdiri atas 34 pengumuman kejahatan korporasi pada perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia selama periode 2018–2024 yang dipilih menggunakan metode purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada periode sebelum pemberitaan (t-5 hingga t-1), abnormal return bernilai positif sebesar 0,0031304 dengan probabilitas uji satu arah sebesar 0,7594 sehingga tidak signifikan pada tingkat signifikansi 1%, 5%, maupun 10%. Pada tanggal pemberitaan (t0), abnormal return bernilai negatif sebesar -0,0068188 dengan probabilitas uji satu arah sebesar 0,2053 sehingga juga tidak signifikan pada tingkat signifikansi 1%, 5%, maupun 10%. Sementara itu, pada periode setelah pemberitaan (t+1 hingga t+5), abnormal return bernilai negatif sebesar -0,0052496 dengan probabilitas uji satu arah sebesar 0,0639 yang signifikan pada tingkat signifikansi 10%, namun tidak signifikan pada tingkat 1% dan 5%. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pasar saham Indonesia tidak bereaksi secara langsung dan kuat terhadap pemberitaan kejahatan korporasi, melainkan menunjukkan reaksi negatif yang muncul secara bertahap setelah tanggal pemberitaan. Hasil ini mengindikasikan bahwa pasar modal Indonesia belum sepenuhnya efisien dalam bentuk semi-strong karena informasi publik belum sepenuhnya tercermin secara cepat dalam harga saham